Dugaan Penggelapan CPO, Polsek Sungai Sembilan Selidiki Sopir Tangki Milik CV. Teman Setia

 

DUMAI, suryapublik.com.Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Sembilan tengah menangani kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang disangkakan melanggar Pasal 374 Jo Pasal 372 KUHPidana. Laporan tersebut diterima pada Kamis, 17 April 2025 dari seorang staf Humas CV. Teman Setia.

Kasus ini mencuat setelah pelapor menerima informasi mengenai muatan CPO (Crude Palm Oil) yang tercemar dan diangkut oleh mobil tangki bernomor polisi BK 8712 VO. Hasil pemeriksaan menunjukkan kadar air mencapai 43,82%, jauh di atas ambang batas yang diperbolehkan.

Bersama dengan pihak PT. Inti Benua Perkasatama, dilakukan analisa di lokasi penerimaan di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan. Dari hasil tersebut diketahui bahwa kadar air normal dari sumber kebun hanya 0,25%.

Karena tidak memenuhi standar mutu, muatan CPO tersebut ditolak dan dikembalikan ke CV. Teman Setia. Diduga kuat, sopir tangki berinisial S.A. telah menurunkan sebagian isi muatan di wilayah yang dikenal dengan sebutan Mafia KM 6 Kulim. Atas peristiwa ini, CV. Teman Setia mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Kapolsek Sungai Sembilan, AKP Edwi Sunardi, S.A.P., S.H., mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H., S.I.K., M.M., mengonfirmasi bahwa laporan telah diterima dan penyelidikan masih terus berjalan.

“Kami telah mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil tangki dan akan terus melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi maupun terlapor,” ujarnya.

AKP Edwi menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap pelaku. “Modus seperti ini sangat merugikan perusahaan dan dapat berdampak buruk terhadap citra usaha. Oleh karena itu, kami tidak akan ragu menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan penggelapan,” imbuhnya.

Ia juga mengimbau kepada para pelaku usaha angkutan dan para sopir untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugas serta tidak tergoda oleh praktik ilegal yang dapat merugikan banyak pihak.

Saat ini, penyidik Polsek Sungai Sembilan masih mengumpulkan keterangan dari para saksi, termasuk analis dari PT. Inti Benua Perkasatama dan karyawan CV. Teman Setia, guna mengungkap secara utuh kronologi dan pelaku dalam kasus ini.

(NR)