Kejaksaan Negeri Dumai Gelar Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum

Dumai, suryapublik.com.26 Februari 2025 Kejaksaan Negeri Dumai menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti dari perkara-perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Dumai, Jalan Sultan Syarif Kasim, Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, Riau.

Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Pri Wijeksono, S.H., M.H., serta dihadiri oleh sejumlah tamu undangan, antara lain:

Ketua Pengadilan Negeri Dumai,Kasat Narkoba Polres Dumai,Kepala Dinas Kesehatan Kota Dumai, dr. Syaiful, M.K.M.Kepala BPOM,Para Kepala Seksi, Kasubbag, jaksa, dan pegawai Kejari Dumai.

Dalam sambutannya, Kajari Dumai menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud nyata pelaksanaan proses hukum secara tuntas, bukan hanya dengan menjatuhkan pidana kepada pelaku, tetapi juga memastikan bahwa barang bukti yang digunakan dalam tindak kejahatan tidak dapat dimanfaatkan kembali.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara-perkara yang ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Dumai selama periode November 2024 hingga Januari 2025. Jenis barang bukti yang dimusnahkan antara lain:

Barang Bukti Narkotika:,Shabu-shabu: 171,879 gram,Pil ekstasi: 124,01 gram,Ganja: 3,42 gram

Sebagian barang bukti ini merupakan sisa hasil penyisihan dari pembuktian di persidangan dan hasil laboratorium forensik (labfor) yang belum sempat dimusnahkan pada tahap penyidikan.

Barang Bukti Tindak Pidana Umum Lainnya: Barang bukti dari tindak pidana seperti pencurian, perlindungan anak, perjudian, dan penggelapan, berupa: timbangan digital, handphone, gunting, tang, gergaji, parang, pakaian, topi, tas, dokumen, plastik, senter kepala, kartu ATM, obat-obatan, dan kotak handphone.

Metode Pemusnahan Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi: Dilarutkan dalam air, diblender, dan dibuang ke saluran air/parit.

Barang bukti seperti pembungkus sabu, alat hisap, pakaian, tas, surat/dokumen, plastik, dan obat-obatan: Dimusnahkan dengan cara dibakar.

Barang logam seperti gunting, tang, handphone, gergaji, parang, dan timbangan sabu: Dirusak menggunakan palu atau dipotong dengan mesin gerinda agar tidak dapat digunakan kembali.

Dengan kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Dumai berharap dapat memberikan pesan kuat kepada masyarakat untuk menjauhi kejahatan dan mempercayai bahwa proses hukum berjalan secara menyeluruh dan akuntabel

(Ria)