DUMAI, Suryapublik com. Bea Cukai Dumai kembali menunjukkan komitmennya sebagai community protector dalam upaya melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang yang melebihi batas ketentuan, termasuk barang-barang larangan. Pada Minggu, 6 Juli 2025, Bea Cukai melakukan penindakan terhadap KM Berkat Sepakat-12 milik Koperasi Berkat Tuah Negeri yang diduga membawa barang melebihi batas ketentuan, termasuk Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), serta barang lainnya seperti obat-obatan, mesin, lampu jaring, dan drum kosong.
Penindakan dilakukan setelah tim patroli BC 9004 melakukan pemeriksaan awal di sekitar perairan Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir, dan menemukan adanya indikasi pelanggaran. Dalam pemeriksaan lanjutan di KPPBC TMP B Dumai, KM Berkat Sepakat-12 terbukti membawa barang-barang yang tidak tercantum dalam dokumen inward manifest dan melebihi ketentuan batasan barang bawaan awak sarana pengangkut.
Kapal diketahui berangkat dari Port Klang, Malaysia, menuju Panipahan dengan waktu tempuh kurang dari 24 jam dan berencana melakukan pembongkaran barang impor di Jalan Udang, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Bea Cukai menemukan bahwa dalam inward manifest tercatat barang seperti tali pengikat, plastik biru, dan selang. Namun, hasil pemeriksaan menemukan barang lain di luar daftar tersebut, antara lain Minuman Mengandung Etil Alkohol, obat-obatan, jaring, mesin, drum kosong, lampu jaring, sikat gigi, dan alat pancing yang disampaikan dalam Crew Effects.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP B Dumai, Dedi Husni, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai dalam menegakkan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. “Kami akan terus berkomitmen menjaga batas aturan kepabeanan dan melindungi masyarakat dari barang ilegal atau yang tidak sesuai prosedur,” tegasnya.
(Ria)








