Rakyat Menghirup Asap, Elite Menghirup Laporan
Opini oleh: Irwandi Aziz
Dumai,Suryapubik Com.Kabar bahwa sebanyak 4.449 titik panas (hotspot) telah terpantau di Riau sejak 1 Januari hingga 20 Juli 2025 kembali menjadi sorotan nasional. Kedatangan Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta jajaran BNPB ke lapangan mungkin memberi kesan bahwa negara hadir. Namun, bagi masyarakat Riau yang setiap tahunnya menghirup asap, ini bukan lagi kabar baru ini hanya kelanjutan dari siklus bencana yang tak pernah benar-benar diakhiri.
Trauma lama kembali menghantui. Kabut asap tahun 2015 masih membekas dalam ingatan warga: masker yang langka, oksigen jadi barang rebutan, sekolah diliburkan, dan ribuan jatuh sakit karena ISPA. Kini, ribuan hotspot kembali muncul. Kekhawatiran publik pun mencuat apakah mimpi buruk itu akan berulang?
Sayangnya, respons negara belum berubah. Seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah terkesan lambat dan reaktif. Upaya seperti hujan buatan muncul sebagai solusi darurat, tapi mengapa tindakan pencegahan tidak dilakukan sejak awal ketika api belum membesar? Mengapa selalu menunggu bencana datang baru bertindak?
Perlu ditegaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) bukan semata soal cuaca kering. Ini adalah akibat dari tata kelola lahan yang lemah, keserakahan industri dan pembiaran hukum. Ironisnya, sanksi keras hanya menyasar petani kecil, sementara korporasi besar terus menikmati keuntungan dari cuaca ekstrem dan perluasan lahan.
Riau bukan medan latihan untuk kebijakan darurat. Ketika negara baru hadir setelah ribuan titik panas tersebar, wajar bila rakyat bertanya : di mana negara saat peluang pencegahan masih terbuka?
Kalau negara ingin dipercaya, jangan tunggu rakyat sesak napas dulu baru datang bawa masker. Butuh perubahan total: dari pola pikir pemadam kebakaran menuju strategi pencegahan permanen dan penegakan hukum yang adil. Jika tidak, bencana ini akan terus jadi ritual tahunan.
Dan ketika udara bersih berubah menjadi kemewahan, maka diam bukan lagi pilihan. Sudah saatnya publik bersuara lantang : bernapas bukanlah hak istimewa itu hak hidup yang paling dasar.
[ir/220725] (ria)








