DUMAI,Suryapublik Com.Perjalanan panjang perkara pidana yang melibatkan Inong Fitriani alias Inong (57) berakhir dengan putusan bersalah. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai menyatakan Inong secara sah dan meyakinkan telah menggunakan dokumen palsu untuk menguasai lahan dan mengeruk keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
Sidang pembacaan vonis digelar pada Jumat (1/8/2025) dan dipimpin oleh Hakim Ketua Taufik Abdul Halim Nainggolan. Dalam putusannya, majelis menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 7 bulan, sesuai dengan dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu.
“Dokumen yang digunakan terdakwa untuk mengklaim tanah tidak memiliki dasar hukum yang sah. Fakta di persidangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan data resmi pertanahan,” ujar Hakim Taufik dalam amar putusannya.
Surat penyerahan tanah bertanggal 7 April 1961 yang dijadikan dasar klaim atas tanah seluas 59 x 81 depa itu, menurut hakim, tidak hanya diragukan keabsahannya, tapi juga telah bertentangan dengan pengukuran resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Dumai. Bahkan, sebagian besar tanah yang diklaim telah bersertifikat dan berpemilik sah.
Lebih mengejutkan, Inong ternyata pernah terlibat dalam proses jual beli atas tanah yang sama pada tahun 2004, sebagai saksi dalam Surat Kuasa Ahli Waris saat almarhumah Siti Fatimah menjual lahan kepada Rosnawati alias Upik. Fakta ini dianggap memperkuat inkonsistensi dan niat tidak baik terdakwa.
“Sudah jelas terdakwa tahu riwayat tanah tersebut, namun tetap menggunakan surat yang diragukan untuk menguasai dan menyewakan lahan kepada pihak ketiga,” ujar Kasi Intelijen Kejari Dumai, Carles Apriyanto.
Inong disebut mulai menyewakan 14 unit kios di atas tanah itu sejak 2021, berdasarkan surat kuasa bawah tangan yang juga diragukan keabsahannya. Dari kegiatan sewa tersebut, terdakwa menerima pemasukan sebesar Rp10 juta per bulan, atau sekitar Rp560 juta selama empat tahun.
Selain tidak pernah mengklarifikasi surat lama itu ke Kelurahan Bintan atau BPN Dumai, terdakwa juga dianggap mengabaikan catatan arsip yang menyatakan sisa lahan dari surat tahun 1961 tersebut hanya tinggal 55 depa sejak 1964.
“Putusan ini menjadi bukti bahwa penggunaan dokumen yang tidak sah untuk mengambil keuntungan pribadi tetap akan diproses secara hukum,” tegas Kasi Pidum Kejari Dumai, HR Nasution.
Atas vonis ini, baik jaksa maupun tim penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan upaya hukum berikutnya.
(Ria)








