DUMAI,Suryapublik.Com.Kepolisian Resor Dumai menggelar press release terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana perdagangan beras tidak sesuai mutu, Selasa (19/8/2025) pagi. Kegiatan berlangsung di sebuah ruko di Jalan Cempedak, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, dan dihadiri sejumlah pejabat utama Polres Dumai.
Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H. menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menindak pelaku kecurangan yang merugikan masyarakat.
“Kasus ini kami tangani karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. Beras adalah kebutuhan pokok, sehingga tidak boleh ada praktik curang yang menurunkan mutu pangan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, tersangka diduga mengoplos beras dengan membuka karung bermerek tertentu, kemudian mencampurnya dengan beras lain, lalu mengemas kembali ke dalam karung bermerek premium berlabel kualitas terjamin.
“Modusnya adalah mencampur beras medium ke dalam karung beras premium. Tindakan ini jelas merugikan konsumen karena mutu tidak sesuai dengan label,” terang Kapolres.
Dari hasil pengungkapan, polisi menemukan sejumlah besar barang bukti.
“Total barang bukti yang diamankan lebih kurang dua ton beras dalam berbagai kemasan, termasuk peralatan untuk melakukan pengoplosan. Ini membuktikan kegiatan dilakukan secara sistematis,” jelasnya.
Kapolres menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya soal pelanggaran dagang, melainkan juga menyangkut perlindungan konsumen dan ketahanan pangan.
“Kami memandang perbuatan ini sangat serius. Jika dibiarkan, akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap produk beras di pasaran dan berpotensi merugikan kesehatan konsumen,” katanya.
Ia pun mengapresiasi masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi hingga kasus ini berhasil diungkap.
“Informasi awal dari warga menjadi kunci dalam penyelidikan kami, sehingga praktik pengoplosan ini bisa segera dihentikan,” ungkapnya.
Kapolres memastikan bahwa tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Tersangka sudah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan undang-undang. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan penanganan kasus ini tuntas,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, AKBP Angga mengimbau seluruh pelaku usaha untuk tetap jujur dalam berdagang.
“Jangan sampai demi keuntungan sesaat, masyarakat luas yang menjadi korban. Kepolisian akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran,” tegas Kapolres Dumai.
(Ria)








