Forkopimda Dumai Bahas Sengketa Tanah Jalan Jenderal Sudirman, Tekankan Penyelesaian Adil dan Berkeadilan

DUMAI,Suryapublik.Com,Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Dumai digelar pada Senin, 8 September 2025, di Hotel Sonaview. Agenda utama membahas sengkarut permasalahan tanah di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman yang sudah berlarut-larut selama bertahun-tahun.

Rapat dihadiri Walikota Dumai Paisal, Kapolres, Ketua Pengadilan Negeri Dumai, Dandim 0320/Dumai Letkol Inf Ronald Manurung, perwakilan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), serta instansi terkait lainnya.

Permasalahan tanah di kawasan strategis tersebut menyangkut status kepemilikan dan pemanfaatannya. Pemerintah Kota Dumai melalui Walikota Paisal menegaskan komitmen untuk melindungi hak masyarakat, sekaligus memastikan pembangunan kota berjalan sesuai rencana.

“Penyelesaian masalah ini harus ditempuh dengan pendekatan dialog dan musyawarah. Potensi konflik harus kita hindari dengan menciptakan rasa keadilan bagi semua pihak,” ujar Walikota Paisal.

Salah satu langkah yang diusulkan adalah pendataan ulang serta verifikasi kepemilikan tanah secara menyeluruh dengan melibatkan instansi terkait. Pentingnya data yang valid ditekankan agar penyelesaian tidak menimbulkan kerancuan hukum.

Perwakilan PT PHR menyatakan komitmen perusahaan untuk menghormati hak masyarakat serta siap berkoordinasi dengan Forkopimda dan lembaga terkait dalam mencari solusi yang transparan.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Dumai, Maulia Martwenty Ine, memaparkan kronologi perkara hukum lahan di Jalan Jenderal Sudirman. Ia menjelaskan sejumlah putusan pengadilan, termasuk Mahkamah Agung, yang sebagian besar menyatakan lahan tersebut sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Dandim 0320/Dumai, Letkol Inf Ronald Manurung, turut menekankan pentingnya komunikasi terbuka. “Sengketa tanah ini harus kita hadapi dengan kepala dingin. Tidak boleh ada yang merasa dirugikan. Kami dari Kodim siap membantu memfasilitasi dialog agar proses berjalan aman dan tertib,” ujarnya.

Melalui rapat ini, Forkopimda diharapkan dapat menyusun langkah hukum, administratif, dan persuasif untuk menyelesaikan sengketa tanah, demi terwujudnya pembangunan berkelanjutan di Kota Dumai tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat.(RIA)