Inovasi SI DUMA KU, Imigrasi Dumai Hadirkan Layanan Paspor Elektronik di Tengah UMKM

DUMAI,Suryapubik,Com-Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai kembali menghadirkan inovasi pelayanan publik melalui program SI DUMA KU (Imigrasi Dumai Kolaborasi dengan UMKM). Kali ini, layanan paspor elektronik dilaksanakan di Senandung Rasa Coffee Shop and Resto, Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota, pada Kamis (16 April 2026).

Program ini merupakan bentuk kolaborasi antara Imigrasi Dumai dengan pelaku UMKM lokal. SI DUMA KU dirancang sebagai layanan bergerak yang akan berpindah lokasi setiap bulannya, dengan menggandeng berbagai UMKM di Kota Dumai sebagai mitra pelaksanaan.

Melalui program ini, masyarakat dapat mengurus paspor dengan lebih mudah tanpa harus datang langsung ke kantor imigrasi. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dengan meningkatkan kunjungan ke lokasi UMKM yang menjadi tempat pelayanan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Ruhiyat M. Tholib, menyampaikan bahwa program ini memberikan manfaat ganda.
“Program SI DUMA KU ini tidak hanya mempermudah masyarakat dalam pengurusan paspor, tetapi juga membantu meningkatkan pendapatan pelaku UMKM melalui meningkatnya kunjungan masyarakat,” ujarnya.

Pada pelaksanaan kali ini, sebanyak 25 permohonan pembuatan dan penggantian paspor berhasil dilayani di lokasi kegiatan.

Salah satu pengunjung, Yati, mahasiswa asal Dumai, mengaku sangat terbantu dengan adanya layanan ini.
“Saya tidak perlu jauh-jauh ke kantor imigrasi karena lokasinya dekat dari rumah. Pelayanannya juga sangat ramah dan informasinya jelas. Sambil menunggu, saya bisa menikmati kopi di sini,” ungkapnya.

Hal serupa juga disampaikan Antony, warga Dumai yang turut memanfaatkan layanan tersebut.
“Program ini sangat membantu. Saat ada persyaratan yang kurang, saya tidak perlu jauh untuk melengkapinya karena lokasinya dekat,” ujarnya.

Layanan SI DUMA KU melayani pembuatan paspor elektronik baru serta penggantian paspor yang telah habis masa berlaku. Sementara itu, untuk penggantian paspor yang rusak atau hilang tetap dilakukan di Kantor Imigrasi.

Pendaftaran layanan ini dapat dilakukan secara kolektif melalui pihak UMKM atau secara mandiri oleh masyarakat melalui tautan Eazy GO – EL SIDUMA KU.(Ria)