DUMAI,Suryapublik.com-Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pakaian bekas impor ilegal dalam Operasi Laut Terpadu “Jaring Sriwijaya 2026”. Sebanyak 427 koli pakaian bekas asal Malaysia yang diangkut menggunakan KM Bintang Mas 88 berhasil diamankan saat melintas di Perairan Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Keberhasilan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Dumai, Senin (8/6/2026), dan dihadiri sejumlah pejabat lintas instansi, di antaranya Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau Sumbar Dwijo Muryono, Kasubsi Pidsus Kejari Dumai Dwi Joko Prabowo yang mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Kasi Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Meki Wahyudi, Dandenpomal Lanal Dumai Mayor Laut (PM) Fajar Untung Sutopo, Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau Muhammad Firdaus, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Riau Sumbar Eka Mustika Galih Sayudo, Kepala KPPBC TMP B Dumai Ruru Firza Isnandar, serta Kepala KPPBC TMP C Teluk Nibung Nutriwan Cahyono Putro.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen yang diterima petugas Bea Cukai terkait adanya kapal yang diduga membawa barang impor ilegal dari Malaysia menuju wilayah pesisir timur Sumatera. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas patroli laut dari Bea Cukai Teluk Nibung, Dumai, dan Bengkalis melakukan operasi penyekatan di sejumlah jalur pelayaran yang dicurigai.
Pada 3 Juni 2026, petugas berhasil menemukan KM Bintang Mas 88 di Perairan Panipahan. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 427 koli pakaian bekas yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan maupun izin impor yang sah. Seluruh barang kemudian diamankan bersama kapal pengangkut dan lima orang awak kapal.
Karena kondisi kapal mengalami kebocoran dan faktor keselamatan pelayaran, kapal selanjutnya digiring menuju Dumai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pendalaman, nilai barang bukti beserta sarana pengangkut yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp3,9 miliar.
Kelima awak kapal kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Bea Cukai. Mereka diduga melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, terkait kegiatan mengimpor barang tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau Sumbar, Dwijo Muryono, menegaskan bahwa penindakan terhadap penyelundupan pakaian bekas impor ilegal merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan ekonomi nasional serta melindungi masyarakat dari berbagai dampak negatif yang ditimbulkan.
Menurutnya, masuknya pakaian bekas ilegal tidak hanya berpotensi menimbulkan risiko kesehatan, tetapi juga dapat merugikan industri tekstil nasional, mengurangi daya saing produk dalam negeri, serta menyebabkan kerugian negara dari sektor penerimaan kepabeanan.
Keberhasilan Operasi Laut Terpadu Jaring Sriwijaya 2026 ini menjadi bukti nyata sinergi antara Bea Cukai, Kejaksaan, Kepolisian, TNI AL, dan seluruh aparat penegak hukum dalam memberantas praktik penyelundupan di wilayah perairan Indonesia. Kolaborasi lintas wilayah antara Kanwil DJBC Riau Sumbar, Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, KPPBC TMP B Dumai, dan KPPBC TMP C Teluk Nibung berhasil mencegah masuknya barang ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan perekonomian nasional.
Pemerintah menegaskan akan terus memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan dan jalur laut strategis, khususnya di kawasan Selat Malaka yang selama ini menjadi salah satu jalur perdagangan internasional tersibuk, guna menekan berbagai bentuk penyelundupan dan menjaga kedaulatan ekonomi Indonesia.
(Suryapublik.com)








