Kejari Dumai Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan 382.790 Batang Rokok Ilegal

DUMAI,Suryapubik.Com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus periode Maret hingga Juni 2026, Kamis (20/8/2026).

Kegiatan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di samping halaman Kantor Kejaksaan Negeri Dumai dan dihadiri sejumlah unsur penegak hukum serta instansi terkait.

Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Dumai, Syamsyir Sihombing, perwakilan Kapolres Dumai Aiptu Hadi Hidayat, S.Sos., Kepala Dinas Kesehatan D. Syaiful, Kepala Badan POM Riyad Isman, perwakilan Kepala BNN Kota Dumai Kukuh, perwakilan Kepala Bea Cukai Dumai Andry Irawan, Kasi Pemilihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Dumai Edmon Rizal, SH, MH, serta para Kasi, jaksa dan pegawai Kejari Dumai.

Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika berupa sabu-sabu seberat 676,83 gram, pil ekstasi seberat 79,07 gram, ganja seberat 29,26 gram, serta Happy Five seberat 2,97 gram

Pihak Kejari Dumai menjelaskan, barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil penyisihan untuk keperluan pembuktian di persidangan serta sisa hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang belum dimusnahkan penyidik dari sejumlah perkara narkotika. Sementara sebagian besar barang bukti narkotika lainnya telah dimusnahkan pada tahap penyidikan.

Selain narkotika, turut dimusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum, antara lain timbangan digital, telepon seluler berbagai merek seperti Oppo, Samsung, iPhone, Vivo dan Nokia, pakaian, rokok, pisau, tas, gunting, helm, parang, palu, gergaji besi, senter, surat atau dokumen serta barang lainnya yang berkaitan dengan perkara pencurian, perlindungan anak, perjudian, penggelapan dan tindak pidana umum lainnya.

Sementara dari perkara tindak pidana khusus bidang kepabeanan dan cukai, barang bukti yang dimusnahkan berupa rokok ilegal berbagai merek, antara lain Mancester berbagai warna, HD, Lufman, OK Bold berbagai warna, H Mild Mango Burst dan Marshall Merah sebanyak 382.790 batang, serta satu unit telepon seluler.

Pemusnahan dilakukan dengan sejumlah metode. Barang bukti berupa pembungkus sabu, peralatan hisap sabu, pakaian, tas, surat atau dokumen dan barang sejenis lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Barang bukti rokok dimusnahkan dengan cara dibakar dan kemudian ditimbun ke dalam tanah. Sedangkan barang bukti seperti gunting, pisau, telepon seluler, timbangan dan peralatan sejenis lainnya dimusnahkan dengan cara dirusak menggunakan palu atau penokok maupun dipotong menggunakan mesin gerinda sehingga tidak dapat digunakan kembali.

Dalam kegiatan tersebut, sambutan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejaksaan Negeri Dumai dibacakan oleh Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Dumai.

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara setelah memiliki kekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memastikan barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan tidak kembali disalahgunakan.

Seluruh rangkaian kegiatan pemusnahan barang bukti berlangsung aman, tertib dan lancar.

(Ria)