ROKAN HILIR,Suryapublik.com-Tim Bea Cukai Dumai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di perairan Pulau Halang, Kabupaten Rokan Hilir, pada Kamis (10/9/2026) malam.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan sekitar 47.572,2 gram sabu (metamfetamin), 20.044 butir pil ekstasi (MDMA), serta 3.600 cartridge rokok elektrik yang diduga mengandung etomidate.
Penindakan dilakukan setelah Tim Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya KPPBC TMP B Dumai memperoleh informasi dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terkait dugaan pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari Malaysia menuju wilayah pesisir Pantai Timur Sumatera.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Dumai bersama tim dari Bareskrim Polri membentuk tim gabungan patroli laut dan tim pengawasan darat.
Sekitar pukul 18.30 WIB, tim darat menemukan dua orang mencurigakan menggunakan sepeda motor yang mendatangi sebuah perahu nelayan di salah satu dermaga pesisir Bagan Siapiapi. Saat petugas hendak melakukan pemeriksaan, perahu tersebut bergerak meninggalkan dermaga.
Informasi kemudian diteruskan kepada tim patroli laut yang melakukan pengejaran dan penyisiran dari perairan Bagan Siapiapi hingga kawasan Pulau Halang.
Sekitar pukul 22.58 WIB, tim gabungan menemukan kapal kayu sesuai ciri-ciri yang sedang lego jangkar di sekitar perairan Pulau Halang. Saat petugas mendekat, dua orang yang berada di atas kapal berusaha melarikan diri dengan menceburkan diri ke laut.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kapal dan menemukan enam kardus besar yang setelah dilakukan pemeriksaan berisi narkotika jenis sabu, ekstasi, serta cartridge rokok elektrik yang diduga mengandung etomidate.
Dari pengembangan kasus, dua orang berinisial S dan D yang diamankan di darat mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial A yang diduga sebagai pengendali dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pengejaran terhadap salah satu terduga pelaku yang melarikan diri kemudian membuahkan hasil. Pada Sabtu (12/9/2026), seorang berinisial F berhasil diamankan dari tempat persembunyiannya di salah satu rumah di Pulau Halang, Kabupaten Rokan Hilir.
Barang bukti selanjutnya diserahterimakan kepada Penyidik Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Bea Cukai Dumai menyebut nilai perkiraan barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp132,708 miliar, dengan potensi penghematan keuangan negara dari dampak narkoba sekitar Rp390,72 miliar serta diperkirakan dapat menyelamatkan 262.411 jiwa.
Bea Cukai Dumai menegaskan komitmennya bersama aparat penegak hukum lainnya untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang terlarang guna menjaga keamanan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(Angga)












