Bea Cukai dan BNNK Dumai Bongkar Penyelundupan 5,3 Kg Sabu dari Malaysia, Satu Penumpang Diamankan

DUMAI,SURYAPUBLIK.COM-Sinergi Bea Cukai Dumai bersama Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Dumai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5.367 gram atau sekitar 5,3 kilogram yang dibawa dari Malaysia melalui Terminal Ferry Internasional Dumai, Kamis (29/10/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial Z (35), warga negara Indonesia asal Medan, yang diduga membawa tujuh paket sabu tersembunyi di sejumlah bagian kompartemen koper miliknya.

Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers pada Jumat (30/10/2026), dipimpin Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau, Dwijo Muryono, bersama Kepala Bea Cukai Dumai, Ruru Firza Isnandar, dan Kepala BNN Kota Dumai, Ignasius Agus Nugraha.

Kasus ini bermula dari informasi awal BNNK Dumai mengenai dugaan masuknya narkotika dari Malaysia melalui Pelabuhan Dumai. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Bea Cukai Dumai melalui peningkatan pengawasan terhadap kedatangan penumpang internasional, analisis risiko, serta pemeriksaan barang bawaan.

Saat kapal MV Indomal Dynasty tiba dari Port Dickson, Malaysia, petugas memberikan perhatian khusus terhadap seorang penumpang pria berinisial Z.

Melalui pengamatan perilaku penumpang dan hasil pemindaian X-ray, petugas menemukan indikasi mencurigakan pada beberapa bagian koper yang dibawanya.

Pemeriksaan fisik kemudian mengungkap tujuh paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Hasil pengujian awal menggunakan Narkotest menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamin.

Dari hasil penindakan tersebut, petugas mengamankan barang bukti dengan berat bruto mencapai 5.367 gram.

Kepala Kanwil DJBC Riau, Dwijo Muryono, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi antarlembaga serta ketelitian petugas dalam menindaklanjuti informasi intelijen.

Menurutnya, informasi awal dari BNNK Dumai dapat direspons secara cepat melalui analisis risiko, pemanfaatan teknologi pemeriksaan, dan pengawasan langsung di lapangan.

Selanjutnya, terduga pelaku Z beserta seluruh barang bukti diserahkan kepada BNNK Dumai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan estimasi petugas, barang bukti tersebut memiliki nilai sekitar Rp6.977.100.000. Pengungkapan ini juga diperkirakan mampu menyelamatkan 26.835 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika, dengan potensi penghematan keuangan negara mencapai Rp23.943.528.750.

Dalam kegiatan konferensi pers tersebut, sejumlah unsur pemerintah daerah dan aparat terkait turut hadir melalui perwakilan, di antaranya:

Wali Kota Dumai diwakili Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Hermanto Usman, S.Sos.Ketua DPRD Kota Dumai, Agus Miswandi, S.A.B.
Danlanal Dumai diwakili Pasintel Lanal Dumai, Mayor Laut (E) Sudaryana Qodrio, S.S.T.Han.
Dandim 0320/Dumai diwakili Pasiintel Kodim 0320/Dumai, Kapten Inf Ediyanto.
Kapolres Dumai diwakili Kasat Narkoba, AKP Gus Purwantoro, S.H., M.M. Komandan Denarhanud Rudal-004/WSBY, Kapten Arh Peris Edberg Simanjuntak, S.T.Han. Kapolsek Dumai Timur diwakili PS. Panit I Opsnal Polsek Dumai Timur, IPDA Hermawan Gunawan, S.H.

Keberhasilan ini menjadi bukti pentingnya koordinasi dan pertukaran informasi antarlembaga dalam memperketat pengawasan pintu masuk negara, khususnya jalur pelayaran internasional yang berpotensi dimanfaatkan sebagai jalur peredaran narkotika.

Bea Cukai Dumai bersama BNNK Dumai menegaskan komitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap upaya penyelundupan narkotika demi melindungi masyarakat dari bahaya peredaran barang terlarang.

(Ria)