Bea Cukai Dumai Musnahkan 24 Ton Bawang Ilegal Asal Malaysia

DUMAI-Suryapubik.Com,Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Dumai bersama Kantor Wilayah DJBC Riau dan DJBC Khusus Kepulauan Riau melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil penindakan tindak pidana kepabeanan berupa bawang ilegal dengan total berat 24.120 kilogram atau sekitar 2.500 karung.

Barang bukti tersebut diamankan dari kapal kayu KM Alfatihah GT.15 yang ditangkap pada Kamis (4/9/2025) di perairan Tanjung Medang, Kabupaten Bengkalis. Kapal tersebut berlayar dari Kuala Linggi, Malaysia menuju Sepahat, Bengkalis tanpa dilengkapi dokumen resmi. Dari pemeriksaan diketahui terdapat 1.620 karung bawang besar seberat 16,2 ton dan 880 karung bawang merah seberat 7,9 ton.

Kepala Bea Cukai Dumai, Ruru Firza Isnandar, menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bukti komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi sebagai community protector dan revenue collector.

> “Penyelundupan bawang ilegal tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara, tetapi juga membahayakan sektor pertanian lokal karena berisiko membawa hama penyakit. Oleh karena itu, pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat dan petani lokal,” tegasnya.

Tiga awak kapal berinisial IZ, AI, dan S telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Dumai. Mereka dijerat Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Acara pemusnahan barang bukti juga dihadiri unsur Forkopimda, di antaranya perwakilan Walikota Dumai, Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis dan Dumai, Komandan Lanal Dumai, Komandan Kodim 0320 Dumai, Kepolisian Resor Dumai, Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan, serta instansi terkait lainnya.

Bea Cukai Dumai menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan di jalur perbatasan serta memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum untuk mencegah masuknya barang ilegal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.(Ria)