Dumai, suryapublik.com.22 Mei 2025 — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Dumai melaksanakan kegiatan pemusnahan barang ilegal berupa buah mangga selundupan asal Malaysia. Kegiatan ini berlangsung di Halaman Belakang KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai, dengan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp445.146.416,00.
Pemusnahan ini melibatkan berbagai instansi di Kota Dumai, termasuk Kejaksaan Tinggi, TNI Angkatan Laut, TNI Angkatan Darat, Kepolisian, Kejaksaan Negeri, Karantina Hewan dan Tumbuhan, serta institusi negara dan lembaga terkait lainnya.

Penindakan terhadap mangga ilegal tersebut dilakukan pada Selasa, 13 Mei 2025 di perairan Bagan Siapi-api, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari informasi intelijen mengenai dugaan importasi ilegal mangga dari Port Klang, Malaysia, menuju Bagan Siapi-api menggunakan Kapal KM. Ariya Saputra.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Kantor Wilayah DJBC Riau, Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Pusat, Kanwil Khusus DJBC Kepulauan Riau, Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun, dan Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya BC 8001 segera melakukan pengejaran.
Kapal KM. Ariya Saputra berhasil dicegat pada pukul 22.00 WIB dan ditemukan membawa buah mangga susu gold asal Malaysia tanpa dokumen kepabeanan. Karena cuaca buruk, kapal tersebut dikawal menuju Dermaga Pelabuhan Dumai.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya 1.196 keranjang mangga ilegal dengan nilai barang diperkirakan Rp445.146.416 dan potensi kerugian negara sebesar Rp135.925.696. Nahkoda kapal beserta lima anak buah kapal turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dua tersangka berinisial A dan M ditetapkan melanggar Pasal 103 huruf a UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006, dengan ancaman hukuman penjara 2–8 tahun dan/atau denda Rp100 juta–Rp5 miliar.
Barang bukti berupa mangga ilegal dimusnahkan dengan cara ditimbun dan disaksikan oleh tamu undangan serta insan pers.
Penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai Riau sebagai pengawal perbatasan dan pelindung masyarakat dari barang-barang ilegal, sekaligus mendukung program Asta Cita Presiden RI dalam memberantas penyelundupan dari luar daerah pabean. Bea Cukai Riau akan terus bersinergi untuk menjaga perbatasan secara akurat, tanggap, dan profesional.(Ria)








