Dishub Dumai Tegaskan Tetap Patuhi Edaran Wali Kota soal Pengaturan Lalu Lintas Nataru

DUMAI,Suryapublik.com-Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai, Said Efendi, SE, MM, menegaskan bahwa pihaknya hingga saat ini tetap mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Dumai Nomor: 00.1.10/818/SEKRE tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.menyatakan tidak mengetahui adanya surat pembatalan terhadap edaran tersebut.

Penegasan tersebut disampaikan Said Efendi selaku narasumber menanggapi informasi yang beredar terkait adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur operasional kendaraan selama periode Natal 2025, terhitung sejak Selasa, 23 Desember 2025 hingga Sabtu, 27 Desember 2025. Dalam SKB tersebut disebutkan bahwa kendaraan diperbolehkan melintas pada pukul 00.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, awak media targetsnewz.com mengonfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai, Said Efendi, melalui pesan WhatsApp pada Jumat (26/12/2025). Dalam keterangannya, Said Efendi menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya surat pembatalan maupun kebijakan lain yang bertentangan dengan surat edaran Gubernur dan Wali Kota.

“Kami tetap mengacu pada surat edaran Gubernur dan Wali Kota. Terkait surat pembatalan, saya tidak tahu. Siapa yang akan bertanggung jawab jika ada pihak yang tidak setuju?” ujar Said Efendi kepada awak media
Ketika dimintai penjelasan lebih lanjut agar dapat dipahami oleh masyarakat luas, Said Efendi kembali menegaskan bahwa keputusan Gubernur dan Wali Kota merupakan keputusan tertinggi yang wajib dipatuhi oleh seluruh pihak.

“Keputusan Gubernur dan Wali Kota itu yang tertinggi. Tetap mengacu pada edaran tersebut. Apakah bisa staf membatalkan edaran Gubernur dan Wali Kota?” tegasnya.
Dengan demikian, Dinas Perhubungan Kota Dumai menegaskan bahwa hingga saat ini masih berpedoman penuh pada surat edaran resmi Wali Kota Dumai dan tidak mengakui adanya kebijakan lain yang membatalkan atau mengubah ketentuan pengaturan lalu lintas selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Sumber: targetsnewz.com