DUMAI,Suryapublik com. Wakil Wali Kota Dumai, Sugiyarto, menghadiri Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Sekretariat DPRD Kota Dumai, Senin (11/8/2025).
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, Johanes Marcus Parluhutan Tetelepta, didampingi Wakil Ketua Bahari, menetapkan sebanyak 11 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sebagai prioritas penyusunan pada tahun 2026. Dari 34 anggota dewan, 23 orang hadir sehingga rapat memenuhi kuorum.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Edwar Randa, dalam laporannya menjelaskan bahwa penyusunan Propemperda ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.
“Propemperda ini disusun berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, aspirasi masyarakat, serta Ranperda yang tertunda dari tahun sebelumnya. Prosesnya melibatkan akademisi dan diplenokan bersama eksekutif dan legislatif,” ujar Edwar.
Dengan penetapan Propemperda ini, diharapkan penyusunan dan pembahasan Ranperda pada 2026 dapat lebih terarah, terukur, dan sesuai kebutuhan pembangunan serta pelayanan masyarakat di Kota Dumai.
(Ria)








