DUMAI,Suryapublik.Com-Panitia Khusus (Pansus) B DPRD Kota Dumai menggelar rapat finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Organisasi Masyarakat di Ruang Rapat Melati Lantai II DPRD Kota Dumai, Rabu (22/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua Pansus B DPRD Kota Dumai, Sudiran, S.T., dan dihadiri anggota Pansus B, yakni Gusri Effendy, Muhammad Dochlas Manurung, S.H., H. Yuhandri, S.P., serta Idris. Turut hadir Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Dumai, Khairil Adli, dan Kepala Bagian Hukum Setdako Dumai, Dede Mirza.
Rapat finalisasi ini merupakan lanjutan dari pembahasan sebelumnya antara Pansus B DPRD Kota Dumai bersama Pemerintah Kota Dumai. Dalam kesempatan tersebut, seluruh pasal dalam Ranperda kembali dicermati guna memastikan materi yang diatur telah sesuai dengan kebutuhan daerah serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pembahasan juga difokuskan pada penyempurnaan sejumlah substansi Ranperda, mulai dari pengaturan organisasi masyarakat, peran pemerintah daerah dalam pembinaan, hingga mekanisme kerja sama antara pemerintah dan organisasi masyarakat dalam mendukung pembangunan di Kota Dumai.
Ketua Pansus B DPRD Kota Dumai, Sudiran, S.T., menyampaikan bahwa pembahasan dilakukan secara komprehensif agar Ranperda yang nantinya disahkan dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Melalui rapat finalisasi ini, Pansus B DPRD Kota Dumai berharap Ranperda tentang Penyelenggaraan Organisasi Masyarakat segera memasuki tahapan berikutnya hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), sebagai landasan hukum yang mendukung keberadaan organisasi masyarakat yang tertib, aktif, serta mampu bersinergi dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan Kota Dumai.
(Ria)








