Gonta-ganti Barcode Demi Solar, Aksi Mafia BBM di Dumai Dibongkar Polisi

DUMAI,Suryapublik.Com– Aksi “kucing-kucingan” para penyalahguna bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kota Dumai akhirnya terungkap. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai berhasil membongkar praktik penimbunan solar subsidi yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan.

Penggerebekan di Sore Hari
Pengungkapan kasus ini bermula pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Unit Tipidter Satreskrim Polres Dumai bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Mampu Jaya, Kelurahan Lubuk Gaung.

Tim opsnal yang dipimpin IPDA Ilham Muhammad Dzaki, S.Tr.K., mendapati dua pria berinisial HS (30) dan BP (29) tengah memindahkan solar dari tangki mobil ke dalam jerigen secara ilegal.

Modus Operandi: Gunakan Banyak Barcode
Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Trk., S.I.K., mengungkapkan para pelaku telah beroperasi sejak tahun 2025 dengan modus melangsir BBM menggunakan mobil secara berulang.

“Pelaku menggunakan banyak barcode berbeda yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan untuk mengelabui petugas SPBU,” jelasnya.

Barang Bukti dan Ancaman Hukum
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tiga unit mobil (Daihatsu Taft, Isuzu Panther Sporty, dan Isuzu Panther Touring), lima jerigen berisi solar, serta peralatan seperti ember cat, selang, dan kunci pas.

Kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi), dengan ancaman hukuman pidana.

Komitmen Kepolisian
Polres Dumai menegaskan akan mengusut tuntas jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini. Proses penyidikan akan dilanjutkan melalui pemeriksaan saksi ahli, penahanan tersangka, hingga gelar perkara.

Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memastikan distribusi energi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.(Ria)