“JPU Kejari Dumai Menuntut Enam Terdakwa Hukuman Seumur Hidup dalam Kasus Peredaran Sabu 10 Kilogram Lebih”

DUMAI-Suryapublik.Com,Enam orang terdakwa dituntut pidana seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai karena terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 10 kilogram.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam dua berkas dakwaan terpisah oleh Jaksa Hotma Tarulina, SH, di ruang sidang Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA, Kamis, 11 September 2025.

Pada berkas pertama (No. 195/Pid.Sus/2025/PN.Dum), terdakwa AR (32) dari Sumatera Utara, CN (28) dari Langsa, Aceh, dan AF (44) warga Sumut, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yakni: kesepakatan jahat tanpa hak, perantara jual beli, serta menerima narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Sementara itu, pada berkas kedua (No. 196/Pid.Sus/2025/PN.Dum), terdakwa Mhd H (35) asal Pasaman, Sumatera Barat; DR (24) dari Kampar, Riau; dan DA (36) warga Pekanbaru, Riau juga dituntut dengan tuntutan yang sama yakni pidana seumur hidup.

Menurut JPU, kasus ini bermula pada bulan Januari 2025 di sekitar Jalan Soekarno Hatta, Kota Dumai. Penyelidikan menunjukkan bahwa sabu diangkut dari Padang, kemudian diterima oleh para terdakwa melalui koordinasi dan penyewaan mobil Honda dengan nomor polisi BK 1479 APH.

Polisi melakukan penangkapan terhadap Mhd H, DR, dan DA saat membawa sabu yang akan diserahkan kepada AR. Setelah itu, melalui metode control delivery, petugas berhasil mengamankan para anggota lainnya dari jaringan tersebut.

Tuduhan terhadap para terdakwa didasarkan pada Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi terhadap pelaku yang terlibat dalam pengedaran dan penerimaan Narkotika Golongan I dalam jumlah besar.(Ria)