DUMAI,Suryapublik.com-Upaya pelarian dua tersangka kasus penganiayaan di kawasan Bakso Siswati, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Dumai, akhirnya terhenti di Kabupaten Siak.
Tim URC RAGA Polres Dumai berhasil mengamankan dua tersangka, yakni DAU (23), warga Kecamatan Dumai Selatan, dan W (26), warga Kecamatan Dumai Selatan. Keduanya ditangkap di sebuah rumah warga di kawasan Rawang Air Putih, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan Tim URC RAGA setelah menerima laporan terkait aksi penganiayaan yang terjadi di sekitar Warung Bakso Siswati pada Jumat (18/9/2026) malam.
Dalam proses pengejaran, polisi menemukan bahwa kedua tersangka sempat berpindah-pindah tempat. Setelah kejadian, keduanya diketahui berada di kawasan Jakolin, Kelurahan Bukit Datuk, selama sekitar dua hari, kemudian berpindah ke Rupat selama kurang lebih lima hari sebelum akhirnya menuju Kabupaten Siak.
Di Siak, kedua tersangka diketahui bekerja sebagai penjaga kambing. Keberadaan mereka kemudian berhasil dilacak Tim URC RAGA Polres Dumai.
Kanit I Pidum Polres Dumai IPDA Dimas Arsa Ramadhan, S.Tr.I.K., memimpin langsung proses penangkapan tersebut.
Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara, di antaranya dua buah helm, satu stel pakaian, satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah serta satu buah obeng.
Kasus tersebut bermula ketika korban JHH sedang berada bersama temannya di kawasan Jalan Jenderal Sudirman. Situasi kemudian berkembang menjadi keributan hingga korban dikejar dan mengalami penganiayaan di sekitar Warung Bakso Siswati.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka dan kemudian membuat laporan ke Polres Dumai untuk mendapatkan penanganan hukum.
Setelah laporan diterima, Tim URC RAGA melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi, pengecekan tempat kejadian perkara, penyitaan barang bukti hingga gelar perkara. Hasil penyelidikan selanjutnya mengarah kepada dua tersangka yang kini telah diamankan.
Kedua tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Satreskrim Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 262 ayat (3) KUHP sebagaimana UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Saat ini penyidik masih melengkapi proses administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta mempersiapkan pemberkasan perkara untuk proses hukum selanjutnya.
(Angga)












