DUMAI,Suryapublik.com-Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang mencoret foto dua anggota Polri dengan tanda silang sebagai simbol resmi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap personel yang terbukti melakukan pelanggaran, pada Senin (25/5/2026).
Penandaan tanda silang pada foto personel tersebut dilaksanakan dalam Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang digelar di halaman Mapolres Dumai dan dipimpin langsung oleh Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang selaku inspektur upacara.
Upacara tersebut dilaksanakan sebagai bentuk penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan Polri sesuai keputusan pimpinan terkait pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Bripka Akbar Hidayat dan Briptu M. Ridho.
Dalam pelaksanaannya, upacara diisi dengan simbolisasi penegakan disiplin berupa penandaan silang pada foto personel yang diberhentikan. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam rangkaian upacara PTDH sebagai bentuk ketegasan institusi terhadap anggota yang melanggar aturan.
Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang menegaskan bahwa upacara tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga marwah dan kehormatan institusi.
“Upacara PTDH ini merupakan bentuk komitmen pimpinan Polri dalam menegakkan disiplin, kode etik, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Polri,” ujar Kapolres.
Ia juga menyampaikan bahwa langkah tersebut bukan semata-mata bentuk hukuman, melainkan upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
“PTDH bukanlah bentuk kebencian atau penghukuman semata, melainkan langkah tegas institusi untuk menjaga marwah, kehormatan, dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ungkapnya.
Kapolres turut mengingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran bersama dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri.
“Peristiwa ini hendaknya menjadi cermin bagi seluruh anggota untuk senantiasa mematuhi aturan, menjaga etika, serta menjunjung tinggi integritas dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegasnya.
AKBP Angga juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat melalui kinerja yang profesional dan humanis.
“Kepercayaan masyarakat adalah modal utama dalam pelaksanaan tugas, sehingga harus dijaga dengan sikap profesional, humanis, dan penuh tanggung jawab,” demikian Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang.
Bertindak sebagai petugas dalam upacara tersebut yakni Kabag SDM Polres Dumai AKP Edwi Sunardi sebagai Perwira Upacara, Ipda Subagio sebagai Komandan Upacara, serta petugas Provost sebagai pengapit Bripka Elden Mutlaken Noor dan Bripda David Siregar.
Selain itu, petugas pembawa bingkai foto yakni Bripka Bonny dan Bripda Rian P, pembaca keputusan PTDH Bripda Anggun Sasmita, serta pembawa baki Brigadir Yulianti.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Dumai Kompol Rahmat Syah bersama para Kabag, Kasat, dan perwira jajaran Polres Dumai.
PTDH terhadap dua anggota tersebut berdasarkan Keputusan Kapolda Riau Nomor Kep/183/IV/2026 tanggal 23 April 2026 dan Nomor Kep/187/IV/2026 tanggal 29 April 2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri.
(Angga)







