Kejari Dumai Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Periode Juni–Agustus 2025

DUMAI,Suryapublik.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara sepanjang periode Juni hingga Agustus 2025.

Acara berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Dumai dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Pri Wijeksono, S.H., M.H.. Turut hadir sejumlah pejabat terkait, antara lain:

Bpk. Sapriono, S.H., M.H. mewakili Ketua Pengadilan Negeri Dumai.

Dr. Syaiful, MKM, Kepala Dinas Kesehatan Kota Dumai.

Bpk. Hendra Alyas mewakili Kepala Loka POM Dumai.

Dalam sambutannya, Kajari Dumai menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari transparansi penegakan hukum serta bentuk kepastian hukum terhadap perkara yang sudah diputus pengadilan.25/9/2025

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

Narkotika berupa sabu seberat 667,33 gram, pil ekstasi seberat 425,5 gram, dan ganja seberat 2,25 gram. Seluruh barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender, dilarutkan dalam air, dan dibuang ke parit/selokan.

Barang bukti lainnya berupa timbangan digital, alat isap sabu, peralatan kejahatan, ponsel, flashdisk, senjata tajam, pakaian, dompet, serta dokumen. Barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dibakar maupun dipotong menggunakan mesin gerinda agar tidak bisa dipergunakan kembali.

Kajari Dumai berharap kegiatan ini dapat memberikan efek jera dan menjadi pengingat bagi masyarakat agar menjauhi narkoba dan tindak kejahatan lainnya. “Melalui kegiatan pemusnahan ini, kita ingin mengingatkan kembali masyarakat untuk tidak melakukan kejahatan dan mengetahui bahwa proses hukum dilaksanakan secara tuntas, tidak hanya sampai pada memenjarakan pelaku,” ujarnya.

Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh Kajari Dumai beserta pejabat terkait, dan diakhiri dengan doa bersama.(Ria)