DUMAI, suryapublik.com — Dalam kunjungan kerjanya ke Pelabuhan Penumpang Internasional Pelindo Dumai, Sabtu (31/5/2025), Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sekaligus Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI/BP2MI), H. Abdul Kadir Karding, S.PL, M.Si., disambut hangat oleh General Manager Pelindo Regional 1 Dumai, Jonathan Ginting.
Kedatangan Menteri Abdul Kadir Karding dalam rangka meninjau langsung pemulangan sebanyak 196 Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural dari Johor Bahru, Malaysia. Kepulangan mereka disebabkan oleh berbagai alasan, seperti overstay (visa mati), deportasi, maupun pelanggaran izin kerja.
Dalam sambutannya, Menteri Abdul Kadir menyampaikan apresiasi kepada Pelindo Dumai atas dukungan fasilitas pelabuhan yang telah disediakan.
“Saya atas nama pemerintah mengucapkan terima kasih kepada Pelindo Regional 1 Dumai yang telah memfasilitasi kedatangan 196 PMI non prosedural hari ini. Kami lihat, fasilitas yang tersedia sudah cukup baik. Harapannya, ke depan pelayanan penumpang internasional di dermaga Pelindo ini dapat terus ditingkatkan,” ujar Menteri.
Dumai, sebagai kota pelabuhan pesisir yang berbatasan langsung dengan Malaysia, selama ini menjadi salah satu pintu masuk utama bagi pelaku perjalanan internasional, khususnya dari Pelabuhan Internasional Muar, Melaka, dan Johor Bahru.
Dalam kunjungan tersebut, Menteri Abdul Kadir turut didampingi oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya:Gubernur Riau Abdul WahidKepala BP3MI Riau Fanny Wahyu KurniawanKepala P4MI Dumai Humisar Saktivan SiregarKonjen RI untuk Johor Bahru Sigit Suryantoro WidiyantoWakil Wali Kota Dumai SugiyartoKetua LAMR DumaiKepala Imigrasi Dumai Forkopimda Dumai serta instansi terkait lainnya
Menteri Abdul Kadir berpesan agar seluruh PMI non prosedural yang baru tiba mengikuti arahan dari BP3MI Riau dan P4MI Dumai untuk proses pemulangan ke daerah asal masing-masing secara aman dan terorganisir.
Tak lupa, ia juga kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat Indonesia yang berniat bekerja ke luar negeri agar selalu menempuh jalur yang resmi dan prosedural, guna menghindari risiko hukum dan perlakuan tidak manusiawi.
“Silakan melalui BP3MI, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), atau hubungi nomor kontak resmi kami di dalam negeri 08001000 dan luar negeri +622129244800,” tegas Menteri Abdul Kadir Karding.
(Ria)








