Pekanbaru,Suryapublik.com-Polda Riau berhasil mengungkap jaringan perburuan Gajah Sumatera yang ditemukan mati dengan kepala terpisah dan gading hilang di kawasan konsesi PT RAPP, Pelalawan, 2 Februari 2026. Sebanyak 15 orang ditetapkan sebagai tersangka dan tiga lainnya masih buron (DPO).
Kadiv Humas Polri Johnny Isir menyebut pengungkapan kasus dilakukan dengan metode Scientific Crime Investigation melalui olah TKP, uji balistik, dan forensik digital. Hasil nekropsi menemukan serpihan tembaga di tengkorak gajah yang menguatkan kematian akibat tembakan.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan negara hadir menindak tegas pelaku kejahatan satwa dilindungi. Para tersangka dijerat UU KSDAE dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Kapolda Riau Herry Heryawan mengungkap sejak 2024 terdapat sembilan kasus serupa di wilayah Ukui, menunjukkan pola perburuan terorganisir.
Dirreskrimsus Ade Kuncoro menjelaskan gading seberat 7,6 kilogram dijual berantai dari Riau hingga Jawa dengan nilai transaksi mencapai Rp125 juta dan diolah menjadi pipa rokok. Polisi turut menyita senjata api rakitan, ratusan amunisi, 63 pipa rokok dari gading, serta 140 kilogram sisik trenggiling.
Penyidikan masih terus dikembangkan untuk memburu tiga DPO dan membongkar jaringan yang lebih luas.(Ria)








