Polres Dumai Amankan Dua Pelaku Perambahan Hutan di Kawasan Taman Wisata Alam Sungai Mesjid

Dumai,Suryapublik.com-Kepolisian Resor (Polres) Dumai mengamankan dua orang terduga pelaku kejahatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem terkait perambahan hutan di kawasan Taman Wisata Alam Sungai Mesjid, pada Senin (10/2/2026).

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang menjelaskan, dua terduga pelaku berinisial SR dan SU tertangkap tangan saat melakukan pembersihan lahan menggunakan satu unit alat berat jenis excavator di wilayah RT 012 Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur.

“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas perambahan hutan di kawasan konservasi. Tim langsung diturunkan ke lokasi dan mendapati SU sedang mengoperasikan alat berat untuk membersihkan lahan,” ujar AKBP Angga didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Agung Rama, Kamis (12/2/2026).

Dijelaskan Kapolres, modus operandi yang dilakukan para pelaku yakni membuka dan membersihkan lahan di kawasan konservasi tanpa dokumen atau alas hak yang sah. Lahan tersebut rencananya akan dijadikan perkebunan kelapa sawit dengan cara membuat parit, kanal, serta badan jalan.

Dalam perkara ini, tersangka SR berperan sebagai pihak yang mengaku pemilik lahan sekaligus mendatangkan alat berat jenis Excavator Hitachi PC110 dengan cara menyewa, untuk mengerjakan lahan yang berada di dalam kawasan Taman Wisata Alam Sungai Dumai. Sementara tersangka SU berperan sebagai operator alat berat yang melakukan pembersihan lahan.
Di lokasi kejadian, petugas menemukan area hutan yang telah dibersihkan menggunakan gergaji mesin (chainsaw) serta lahan yang sudah diratakan dengan alat berat. Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu unit excavator merk Hitachi PC110 warna oranye.

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Kapolres Dumai mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan di kawasan hutan konservasi serta tidak menerima atau mengerjakan pekerjaan yang berada di dalam kawasan hutan tanpa legalitas yang sah. Masyarakat juga diminta segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa.
“Kami akan melakukan penindakan secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang merusak kawasan konservasi,” tegas AKBP Angga.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Agung Rama menegaskan bahwa kawasan taman wisata alam merupakan kawasan yang dilindungi negara dan tidak boleh dijadikan lahan perkebunan dalam bentuk apa pun.

“Setiap bentuk pembukaan lahan, baik menggunakan alat berat maupun secara manual, tanpa izin yang sah di kawasan konservasi merupakan tindak pidana. Polres Dumai tidak akan mentolerir segala bentuk perambahan dan perusakan kawasan hutan konservasi,” ujarnya.

AKP Agung menambahkan, saat ini pihak kepolisian masih melakukan penghitungan potensi kerugian negara akibat perambahan tersebut. Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Polres Dumai dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah dampak kerusakan ekosistem, banjir, dan kerugian bagi masyarakat luas