Polres Dumai Musnahkan 30,80 Kilogram Sabu Jaringan Internasional, Selamatkan Lebih dari 155 Ribu Jiwa

DDUMl,Suryapublik.com-Polres Dumai memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 10 perkara tindak pidana narkotika di Gazebo Belakang Mapolres Dumai, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, Rabu (29/7/2026).

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan, S.I.K., M.Si., serta dihadiri Kepala Bea Cukai Dumai Ruru Firza Isnandar, S.E., M.M., Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Gus Purwantoro, S.H., M.M., Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Dumai, Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum, Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo, personel Satresnarkoba, dan insan pers.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 30.806,72 gram (30,80 kilogram) sabu, 359 butir ekstasi dengan berat 114,23 gram, serta 215,67 gram ganja. Seluruh barang bukti tersebut berasal dari 10 laporan polisi dengan 14 orang tersangka yang ditangani oleh Satresnarkoba Polres Dumai dan Polsek Bukit Kapur.

Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan menjelaskan bahwa sebagian besar barang bukti merupakan hasil pengungkapan jaringan narkotika internasional melalui sinergi antara Polres Dumai dan Bea Cukai Dumai. Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada Juni 2026, ketika petugas Bea Cukai mengamankan sebuah kapal barang yang membawa 26 bungkus sabu yang disembunyikan dalam kemasan teh asal luar negeri. Dari hasil pengembangan, Satresnarkoba Polres Dumai berhasil menangkap tiga tersangka beserta barang bukti sabu seberat lebih dari 25 kilogram.

Selain itu, petugas juga berhasil menggagalkan penyelundupan 5 kilogram sabu yang dibawa seorang penumpang dari Malaysia melalui Pelabuhan Penumpang Dumai. Narkotika tersebut disembunyikan di dalam lima kotak produk makanan dan berhasil terdeteksi melalui pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray milik Bea Cukai. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Dumai untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres menegaskan, keberhasilan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Dumai dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, khususnya jaringan internasional yang memanfaatkan wilayah pesisir sebagai pintu masuk narkoba ke Indonesia.

“Berkat pengungkapan ini, diperkirakan lebih dari 155.039 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Jika seluruh barang bukti tersebut berhasil diedarkan, nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp55.568.422.800,” ungkap Kapolres.

Proses pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai prosedur hukum dan disaksikan oleh seluruh unsur yang hadir sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara. Setelah pemusnahan selesai, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti, kemudian ditutup dengan sesi foto bersama.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, lancar, dan kondusif, sekaligus menjadi bukti nyata sinergi Polri, Bea Cukai, Kejaksaan, Pengadilan, dan seluruh pemangku kepentingan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kota Dumai.

(Ria)