PEKANBARU-Suryapublik.Com,Upaya banding yang diajukan oleh Inong Fitriani (57), warga Dumai, resmi kandas. Pengadilan Tinggi (PT) Riau menolak permohonan tersebut dan menegaskan kembali putusan Pengadilan Negeri (PN) Dumai yang menjatuhkan pidana 7 bulan penjara atas penggunaan surat tanah palsu.
Dalam sidang perkara Nomor 531/Pid.B/2025/PT PBR, majelis hakim yang dipimpin Lilin Herlina dengan anggota Asmar dan Sukri Sulumin menyatakan bahwa putusan PN Dumai sudah tepat serta mempertimbangkan unsur yang meringankan maupun memberatkan terdakwa.
Kasus ini berawal ketika Inong menggunakan surat penyerahan tanah bertahun 1961 untuk mengklaim sebidang lahan di Kelurahan Bintan, Kota Dumai. Dengan dasar dokumen itu, ia kemudian menagih uang sewa kepada pedagang yang berjualan di kios di atas lahan tersebut. Selama periode 2021 hingga 2025, Inong disebut telah menerima uang sewa hingga ratusan juta rupiah.
Keberadaan dokumen tersebut akhirnya dipersoalkan sejumlah pemilik sertifikat resmi, di antaranya Toton Sumali, Djuerwin Netsen, Mr. Nainggolan, dan Deddy Handoko. Hasil penelusuran menunjukkan surat tanah yang dipakai Inong tidak tercatat di kelurahan maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) Dumai. Bahkan ukuran tanah dalam surat lama itu berbeda dari data resmi yang ada.
Meski beberapa kali dilakukan mediasi, Inong tetap bersikukuh memungut sewa dari para pedagang. Hal inilah yang membuat kasus ini berlanjut ke ranah hukum hingga akhirnya diputus bersalah.
Dalam persidangan tingkat banding, baik terdakwa maupun pihak kejaksaan tidak hadir saat putusan dibacakan. Dengan ditolaknya banding tersebut, baik dari terdakwa maupun penuntut umum, maka masih terbuka peluang untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung jika tidak puas dengan putusan pengadilan.(Ria)








