DUMAI,Suryapublik.com-Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Sembilan, Polres Dumai, berhasil menggagalkan keberangkatan sebanyak 26 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa malam (13/1/2026)
Saat para calon PMI dalam perjalanan menggunakan tiga unit kendaraan minibus.
Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang melalui Kapolsek Sungai Sembilan IPTU Afriadi menjelaskan bahwa pengungkapan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
Saat melaksanakan patroli dan pemantauan di Jalan Raya Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, petugas mencurigai satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam dengan nomor polisi F 1398 KC. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sopir berinisial JS, petugas mendapati delapan orang perempuan yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal.
Tidak berselang lama, Unit Reskrim kembali menghentikan satu unit minibus Isuzu warna kuning yang dikemudikan sopir berinisial AP. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 17 calon PMI ilegal yang terdiri dari 15 laki-laki dan dua perempuan.
Selain itu, satu unit kendaraan Daihatsu Sigra warna abu-abu dengan nomor polisi BM 1775 HI yang dikemudikan oleh MT juga terpantau mengawasi aktivitas tersebut. Kendaraan tersebut langsung dihentikan petugas dan diketahui mengangkut satu orang calon PMI ilegal.
“Setelah itu, pelaku, korban yang berjumlah 26 orang, serta barang bukti langsung kami amankan ke Polsek Sungai Sembilan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Afriadi, Rabu (14/1/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka, yakni JS (33) selaku sopir, MT (26) yang berperan sebagai sopir sekaligus pengurus, serta AP (31) sebagai sopir.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Toyota Fortuner nomor polisi F 1398 KC warna hitam, satu unit minibus Isuzu warna kuning nomor polisi BK 7894 TL, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra nomor polisi BM 1775 HI warna abu-abu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para korban diketahui berasal dari Bengkulu, Aceh, dan Sumatera Utara. Mereka membayar kepada agen dengan biaya berkisar antara Rp4,8 juta hingga Rp5,7 juta per orang. Tersangka JS menerima upah sebesar Rp750 ribu per trip, MT sebesar Rp200 ribu, sedangkan AP mengaku diupah Rp600 ribu untuk mengantarkan 17 calon PMI.
Selanjutnya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Polsek Sungai Sembilan juga berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Dumai dan melaksanakan gelar perkara yang hasilnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.Setelah laporan polisi dibuat, pihak kepolisian turut berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) serta melimpahkan perkara ke Satreskrim Polres Dumai dengan menyerahkan tersangka, korban, dan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.












