DUMAI,Suryapublik.com-Upaya menjaga kondusivitas sektor maritim serta stabilitas ekonomi masyarakat terus menjadi perhatian Pemerintah Kota Dumai. Ketua DPRD Kota Dumai, Agus Miswandi, S.A.B., bersama Anggota Komisi I DPRD, Junjung Mangatas Simorangkir, A.Md., menghadiri Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar di Ruang Rapat Wan Dahlan Ibrahim, Jalan Putri Tujuh, Kota Dumai, Jumat (5/6/2026).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Dumai, H. Paisal, SKM., MARS., tersebut membahas Surat Pemberitahuan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai Nomor AL.305/2/1/KSOP.DMI/2025 tertanggal 31 Desember 2025. Surat tersebut menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan legalitas dan keberlangsungan aktivitas Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di kawasan pelabuhan Dumai yang saat ini menaungi sekitar sepuluh koperasi berbadan hukum.
Selain unsur Forkopimda, rapat strategis itu turut dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), jajaran Polres Dumai, Ketua LAMR Kota Dumai, General Manager PT Pelindo Dumai, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah daerah bersama seluruh pihak terkait merumuskan sejumlah langkah penyelesaian guna menghindari gejolak di tengah masyarakat dan menjaga kelancaran aktivitas kepelabuhanan yang menjadi urat nadi perekonomian Kota Dumai.
Beberapa poin yang dihasilkan dalam rapat tersebut antara lain meminta KSOP Kelas I Dumai untuk menarik atau membatalkan surat pemberitahuan yang diterbitkan pada 31 Desember 2025. Selain itu, pemerintah juga mendorong penerbitan Persetujuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU) sementara bagi koperasi TKBM yang sebelumnya telah memiliki PMKU agar aktivitas bongkar muat di Terminal Khusus (Tersus) maupun Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (Tersum) tetap dapat berjalan secara legal hingga akhir tahun 2026.
Rapat juga menegaskan pentingnya penyesuaian Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) bagi koperasi yang beroperasi di Tersus dan Tersum namun belum mencantumkan nomenklatur TKBM, sehingga sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sebagai langkah lanjutan, Wali Kota Dumai bersama DPRD dan instansi terkait direncanakan melakukan koordinasi langsung ke Kementerian Perhubungan dan Kementerian Koperasi. Konsultasi tersebut bertujuan memperoleh kejelasan mengenai penerapan Usaha Jasa Terkait (UJT) di Tersus dan Tersum, pengaturan PMKU, serta mendorong penyempurnaan regulasi agar dapat diterapkan secara optimal pada tahun 2027.
Anggota Komisi I DPRD Kota Dumai, Junjung Mangatas Simorangkir, memberikan apresiasi atas langkah cepat dan tegas yang dilakukan Wali Kota Dumai dalam merespons persoalan tersebut.
“Kami mengapresiasi langkah luar biasa yang diambil Wali Kota Dumai. Kondisi saat ini sudah mulai tidak kondusif sehingga diperlukan langkah tegas untuk memberikan kepastian kepada masyarakat dan para pekerja,” ujarnya.
Menurut Junjung, berbagai regulasi yang mengatur aktivitas kepelabuhanan masih menyisakan ruang multitafsir sehingga diperlukan sinkronisasi aturan yang lebih jelas. Ia juga menekankan pentingnya memperhatikan aspek kearifan lokal dalam setiap implementasi kebijakan yang berkaitan dengan aktivitas pelabuhan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Dumai, Agus Miswandi, mengajak seluruh pihak untuk menahan diri dan mengedepankan komunikasi serta dialog dalam menyikapi persoalan yang berkembang.
“Saya ingin Kota Dumai tetap kondusif, aman, dan nyaman. Mudah-mudahan solusi dari persoalan ini segera menemukan titik terang dan tidak menimbulkan dampak yang lebih luas bagi masyarakat,” tegasnya.
(Ria)








