Polsek Dumai Timur Berhasil Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Medan

DUMAI,Suryapublik.com-Polsek Dumai Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Dumai Timur, Kota Dumai. Terduga pelaku berinisial RQ (22) berhasil diamankan di Kota Medan, Sumatera Utara, pada Rabu (28/10/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang perempuan berinisial LP yang melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi BM 6299 HY. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Utama Karya, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian bermula saat pelapor bersama seorang saksi dan terduga pelaku pergi ke Pasar Pulau Payung untuk bekerja mengopek sayuran sebagai pakan ternak. Dalam perjalanan pulang, kendaraan yang mereka gunakan kehabisan bahan bakar di persimpangan Jalan Ombak.

Pelapor kemudian menghubungi menantunya untuk menjemput terduga pelaku. Sementara itu, saksi sempat meminjamkan telepon genggamnya kepada terduga pelaku agar dapat menerima panggilan dari pihak keluarga.

Setelah pelapor dan saksi kembali ke rumah, diketahui terduga pelaku sudah tidak berada di lokasi. Saat dilakukan pengecekan, tas milik terduga pelaku juga sudah tidak ditemukan, begitu pula dengan sepeda motor Honda Scoopy milik pelapor yang sebelumnya terparkir di teras rumah.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel sebesar Rp22 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Dumai Timur pada Jumat (23/10/2026) untuk proses hukum lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Dumai Timur AKP Rhino Handoyo, S.H. memperoleh informasi dari masyarakat pada Selasa (27/10/2026) bahwa terduga pelaku berada di wilayah Medan, Sumatera Utara.

Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Dumai Timur memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Nober M.J. Sinaga, S.H., M.H. bersama personel untuk melakukan pengejaran ke Kota Medan.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, terduga pelaku berhasil diamankan di loket Bus PMH, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polsek Dumai Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar BPKB dan satu lembar STNK sepeda motor Honda Scoopy BM 6299 HY.

Saat ini, penyidik Polsek Dumai Timur masih melakukan proses penyidikan dengan melengkapi administrasi penyidikan, melaksanakan gelar perkara, serta berkoordinasi untuk pengiriman berkas perkara. Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 486 KUHPidana.

Polres Dumai melalui Polsek Dumai Timur mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga barang berharga serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.

(Angga)