DUMAI,Suryapublik.com-Jajaran Polsek Bukit Kapur, Polres Dumai, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa enam tabung gas LPG ukuran 3 kilogram di sebuah warung yang berada di Jalan Soekarno Hatta, RT 001, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial ES (33), yang diketahui merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial AS, yang merupakan abang kandung tersangka, masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 02.09 WIB. Aksi pelaku baru diketahui korban sekitar pukul 06.00 WIB saat hendak memasak menggunakan kompor gas. Korban mendapati kompor tidak dapat menyala karena tabung gas yang sebelumnya terpasang telah hilang.
Setelah melakukan pengecekan, korban juga mendapati enam tabung gas LPG 3 kilogram yang disimpan di dalam warung sudah tidak berada di tempat. Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan melihat seorang pria mengenakan jaket serta topi hitam mengambil tabung gas tersebut. Selain itu, dinding belakang warung yang terbuat dari kawat ditemukan dalam kondisi terpotong dan terbuka.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,2 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Bukit Kapur pada Kamis (29/10/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku yang diketahui bernama Erwin Saputra.
Kapolsek Bukit Kapur AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si. kemudian memimpin langsung penangkapan terhadap tersangka bersama Kanit Reskrim IPDA Wan Boby Dharmawan, S.H., M.H. beserta personel Unit Reskrim lainnya.
Pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, petugas mendatangi kediaman tersangka di Jalan Mekar Sari, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur. Tersangka berhasil diamankan di dalam rumahnya saat sedang tertidur.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama abang kandungnya yang berinisial AS. Keduanya diduga mengambil enam tabung gas LPG 3 kilogram dari dalam warung korban.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV, satu potongan jaring kawat besi, tiga tabung gas LPG 3 kilogram, satu topi hitam, satu jaket hitam, serta satu buah tang.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bukit Kapur guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan satu pelaku lainnya yang berstatus DPO.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polsek Bukit Kapur mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan di lingkungan sekitar serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.
(Angga)












