DUMAI,Suryapublik.Com-Dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), jajaran Polsek Sungai Sembilan melaksanakan kegiatan sosialisasi serta pemasangan himbauan kepada masyarakat di Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungai Sembilan, IPTU Apriadi, S.H., M.H., bersama personel yang terdiri dari Bhabinkamtibmas Batu Teritip AIPDA S. Malau, Bhabinkamtibmas Tanjung Penyembal AIPDA J. Tindaon, Ba Unit Intelkam Brigadir Rahmat Adil Jaya, serta Ba Unit Reskrim Brigadir Ranto Saputra.(09/04/2026)
Dalam pelaksanaannya, Kapolsek Sungai Sembilan memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kebakaran yang meluas serta berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan bahwa membakar hutan dan lahan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, warga diimbau untuk mematuhi aturan serta mengedepankan metode yang ramah lingkungan dalam pengelolaan lahan.
“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam menjaga lingkungan, khususnya dalam mencegah terjadinya Karhutla di wilayah Batu Teritip,” ujar IPTU Apriadi.
Selain sosialisasi, petugas juga melakukan pemasangan spanduk himbauan di sejumlah titik strategis, di antaranya di Jalan Lintas PU RT 01, Jalan PU Sinepis RT 07, Jalan PU Teluk Dalam RT 08, Jalan PU Selayang Pandang RT 013, serta Jalan PU Pinang Merah RT 010 yang berbatasan dengan wilayah Dumai–Rohil.
Adapun isi himbauan yang dipasang berbunyi: “STOP!!! Membakar lahan. Kita akan menghadapi cuaca panas tinggi. Mohon kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Membakar lahan dapat dipidana 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.”
Tidak hanya itu, petugas juga memasang plang bertuliskan “Area ini dalam proses penyelidikan/penyidikan Karhutla” di lokasi bekas kebakaran sebagai bentuk penegasan status hukum serta upaya pencegahan aktivitas di area tersebut.
Kegiatan dilanjutkan dengan pengecekan sarana pendukung seperti embung, kanal, dan menara pantau guna memastikan kesiapan dalam penanggulangan Karhutla. Selanjutnya, personel juga melaksanakan patroli di daerah rawan kebakaran.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman dan kondusif. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mencegah terjadinya Karhutla serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan.(Ria)








