Kejari Dumai Musnahkan Barang Bukti Periode September–Oktober 2025: 196,98 Gram Sabu, Ekstasi dan Barang Bukti Lain Dimusnahkan 

DUMAI,Suryapublik.com-Kejaksaan Negeri Dumai melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti atas perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode September hingga Oktober 2025. Acara berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Dumai yang beralamat di Jl. Sultan Syarif Kasim Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Riau.(19/11/2025)

Kegiatan dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Pri Wijeksono, S.H., M.H., dan dihadiri oleh pejabat serta perwakilan instansi terkait, yaitu:

Pejabat/Perwakilan Instansi yang Hadir

Kepala Pengadilan Negeri Dumai: Sapriono, S.H., M.H.

Kepala Kepolisian Resor Dumai: diwakili Carlos L.P, S.H.

Kepala Balai POM Dumai: diwakili Hendra Alya, S.Farm., Apt.

Kepala Dinas Kesehatan Dumai: diwakili dr. Eka Viora Effendi

Kepala Badan Narkotika Nasional: AKBP Sasli Rais, S.H., M.H.

Hadir pula pejabat internal Kejaksaan Negeri Dumai, yaitu:

Hendar Rasyid Nasution, S.H., M.H. — Kasi Tindak Pidana Umum

Carles Aprianto, S.H., M.H. — Kasi Intelijen

Dr. R.M. Yusuf Trisnajaya, S.H., M.H. — Kasi Pemulihan Aset & Pengelolaan Barang Bukti (PB3R)
beserta para Kasubbag, Jaksa, dan pegawai Kejari Dumai.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari penegakan hukum secara menyeluruh.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi dan tanggung jawab Kejaksaan kepada masyarakat. Proses hukum tidak berhenti pada penahanan pelaku, tetapi berjalan sampai barang bukti dimusnahkan. Semoga kegiatan ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk menjauhi segala bentuk kejahatan,” ujarnya.

Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan

1. Barang Bukti Narkotika

Sabu-sabu: 196,9861 gram

Pil ekstasi: 5,09 gram

Ganja: 3,05 gram

Sebagian besar barang bukti narkotika telah dimusnahkan pada tahap penyidikan. Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan sisa penyisihan persidangan dan hasil Labfor.

2. Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Barang bukti dari kasus pencurian, perjudian, penggelapan, perlindungan anak, dan perkara lainnya, berupa:
timbangan digital, handphone, pakaian, tas, parang, pisau, tali tambang, dokumen, serta barang lainnya.

Metode Pemusnahan Barang Bukti

Sabu dan ekstasi: dilarutkan dalam air, diblender hingga hancur, lalu dibuang ke selokan.

Barang berupa pakaian, dokumen, tas, pembungkus dan peralatan isap: dimusnahkan dengan cara dibakar.

Barang tajam dan alat logam: seperti parang, pisau, timbangan, gunting besi — dimusnahkan dengan cara dirusak dan dipotong menggunakan palu serta mesin gerinda hingga tidak dapat digunakan lagi.

Pemusnahan Terakhir Tahun 2025

Kejaksaan Negeri Dumai menjadwalkan pemusnahan barang bukti empat kali dalam setahun, dan kegiatan kali ini merupakan agenda pemusnahan terakhir tahun 2025. Acara ditutup dengan foto bersama pejabat Kejari Dumai dan seluruh perwakilan instansi yang hadir.(Ria)