DUMAI,Suryapublik.com-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial WS (39) beserta barang bukti berupa ratusan gram sabu, pil ekstasi, dan Etomidate.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari penangkapan seorang tersangka lain berinisial A pada 22 Juli 2026 di wilayah Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur. Dari hasil pemeriksaan, A mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari WS.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai melakukan pengembangan dan berhasil melacak keberadaan WS di Jalan Lintas Siak Pakning, Desa Belading, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak. Tersangka diamankan pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 17.40 WIB dan mengakui telah menjual sabu kepada tersangka yang lebih dahulu ditangkap.
Penyelidikan kemudian berlanjut ke sebuah rumah di Jalan Lingkar Handayani Ujung, RT 002 RW 009, Desa Sejangat, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan berupa dua paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 186,12 gram, 13 butir diduga ekstasi seberat sekitar 5,1 gram, satu bungkus diduga Etomidate, satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam merek Nubia, dua kantong plastik hitam, serta satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam tanpa pelat nomor.
Seluruh barang bukti tersebut diakui merupakan milik tersangka dan diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika. Hasil tes urine terhadap WS juga menunjukkan positif Methamphetamine, sementara hasil pemeriksaan Amphetamine dan THC dinyatakan negatif.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya.
(Ria)








