DUMAI, suryapublik.com .Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Sembilan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial ZR ditangkap di rumahnya yang berada di Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, pada Minggu malam (15/6/2025). Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total sekitar 10,26 gram.
Dalam operasi itu, petugas menyita satu paket sedang dan 53 paket kecil sabu, bersama barang bukti pendukung seperti plastik pembungkus, alat isap, telepon genggam, dan uang tunai.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Ahmad Harapan Tambak, S.H.
Kapolsek Sungai Sembilan, AKP Edwi Sunardi, S.A.P., S.H., mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H., S.I.K., M.M., mengapresiasi partisipasi warga dalam memberikan informasi yang akurat dan berani.
“Pengungkapan ini merupakan bukti nyata bahwa informasi dari masyarakat sangat membantu kami. Kami sangat menghargai keberanian warga yang peduli terhadap keamanan lingkungannya,” ujar AKP Edwi.
Ia juga menegaskan bahwa Polsek Sungai Sembilan tidak akan mentolerir peredaran narkoba dalam bentuk apa pun.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di wilayah kami,” tegasnya.
AKP Edwi pun mengajak masyarakat untuk terus menjadi mitra aktif kepolisian dalam upaya memerangi narkoba.
“Narkoba adalah musuh bersama. Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari pengaruh barang haram ini,” tutupnnya.
(Ria)







